Apple Bayar Pajak Tertunggak Senilai 13 Miliar Euro Ke Irlandia
Tekno & SainsNewsHot

Foto: reuters

Jakarta, tvrijakartanews - Apple kalah dalam pertarungannya melawan perintah regulator persaingan Uni Eropa untuk membayar pajak tertunggak sebesar 13 miliar euro ke Irlandia pada Selasa (10/9/2034). Pajak tertunggak tersebut sebagai bagian dari tindakan keras Uni Eropa terhadap kesepakatan manis antara negara-negara Uni Eropa dan perusahaan multinasional.

Komisi Eropa mengeluarkan perintah tersebut pada tahun 2016, yang mengatakan bahwa pembuat iPhone tersebut diuntungkan dari dua putusan pajak Irlandia selama lebih dari dua dekade yang secara artifisial mengurangi beban pajaknya hingga serendah 0,005% pada tahun 2014.

Melansir reuters, kepala antimonopoli UE Margrethe Vestager mengatakan Uni Eropa akan melanjutkan upayanya melawan persaingan pajak yang merugikan dan perencanaan pajak agresif oleh negara-negara UE dan perusahaan multinasional melalui proposal legislatif dan penegakan hukum.

"Investigasi kami telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perubahan pola pikir dan sikap di antara negara-negara anggota. Mereka telah membantu memicu dan mempercepat reformasi regulasi dan legislatif," kata Vestager dalam konferensi pers.